Berdasarkan sejarahnya, Universitas Merdeka Pasuruan didirikan pada tahun 1965, semula merupakan kelas paralel dari Universitas Merdeka Pusat Malang yang berstatus sebagai cabang dari Universitas Merdeka Pusat Malang di Pasuruan. Lokasinya di Desa Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul. Pada perkembangan berikutnya, dikarenakan ada peraturan yang melarang adanya kelas paralel pada satu Universitas, maka pada tahun 1985 didirikanlah Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Pasuruan dengan Akte Notaris Erlina Wijayanti, SH. Nomor: 22, Tanggal 16 Januari 1985. Secara normatif dengan berdirinya Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Pasuruan yang dipimpin oleh Kolonel Djliteng Suyoto (Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pasuruan), maka Universitas Merdeka Pasuruan telah berdiri sendiri dengan memiliki tiga (3) Fakultas, yaitu Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian dengan Rektornya adalah Prof. Dr. Ir. H. Marsadi Prawiro Semadi.
Adapun dasar hukum berdirinya Universitas Merdeka Pasuruan ini adalah Surat Keputusan Koordinator Kopertis Wilayah VII di Surabaya Nomor : 205/Q/ 1985, Tanggal 13 Mei 1985 tentang Ijin Operasional Penyelenggaraan Pendidik-an Tinggi Universitas Merdeka Pasuruan. Kemudian pada tahun 1987, Universitas Merdeka Pasuruan mendapat status “Terdaftar” melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0199/O/1987, Tanggal 9 April 1987) meliputi Fakultas Hukum (jurusan hukum perdata. hukum pidana dan hukum tata negara), Fakultas Ekonomi (jurusan manajemen perusahaan) dan Fakultas Pertanian (jurusan Budidaya Pertanian).
Sejak diundangkannya UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Jo UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, maka dibuatlah perubahan Anggaran Dasar Yayasan dengan Akta Notaris Anisa Yulita Dewi, SH. MKn. Nomor : 02 Tanggal 9 Januari 2009 (sebagaimana surat pelaksana harian Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum & HAM No. AHU-AH.01.08-126, Tanggal 25 Pebruari Tahun 2009), dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI Tahun 2009, Tanggal 21/4, Nomor 32.
Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan merupakan salah satu fakultas di lingkungan Universitas Merdeka Pasuruan yang didirikan pada tanggal 9 April 1987 berdasarkan SK Nomor : 0199/O/1987. Fakultas hukum memiliki satu program studi yaitu Ilmu Hukum dengan riwayat akreditasi program studi sebagai berikut :
1. Pada tahun 1998 mendapatkan status “terakreditasi” dengan nilai C melalui Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Nomor : 002/BAN-PT/AK-II/XII/1998;
2. Pada tahun 2012 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum mendapatkan status “terakreditasi” dengan nilai C melalui Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Nomor : 024/BAN-PT/AK/XV/S1/VIII/2012 tertanggal 10 Agustus 2012;
3. Pada tahun 2015 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum terakreditas B berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Nomor : 773/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2015 tertanggal 10 Juli 2015;
4. Pada tahun 2020 Program studi Hukum Fakultas Hukum terakreditasi B berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Nomor : 3981/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/ VII/2020 tertanggal 14 Juli 2020;
Pada tahun 2018 Fakultas Hukum mengajukan perubahan nama program studi yang awalnya program studi “ilmu hukum” kemudian berubah menjadi program studi “hukum” sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1311/KPT/I/2018 tentang Perubahan Nama Program Studi pada Universitas Merdeka Pasuruan di Kota Pasuruan yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Pasuruan dimana dinyatakan pada bagian Memutuskan, menetapkan kesatu a. mengubah nama program studi ilmu hukum program sarjana menjadi program studi hukum program sarjana, tertanggal 31 Desember 2018.
Dalam mengelola tri dharma, Fakultas Hukum telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas lulusan, seperti peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana, peningkatan kualitas sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), perbaikan kurikulum, memperbanyak dan memanfaatkan kerjasama dengan pemerintah maupun swasta. Pembina mata kuliah pada saat awal berdiri sampai dengan tahun 1995 adalah dosen Universitas Brawijaya Malang dan beberapa tenaga pengajar tetap yayasan. Tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan saat ini adalah tenaga pengajar tetap yayasan, dan tenaga pengajar luar biasa dari beberapa instansi pemerintah dan swasta di Pasuruan serta universitas mitra Fakultas Hukum.